Pelatihan Pengelolaan Bisnis Dan Manajemen Wirausaha Melalui Kegiatan Bimtek AMT

77

NIAS UTARA (Sumut) ketikberita.com | Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha melalui Kegiatan Bimtek Achievement Motivation Training (AMT) yang dilaksanakan di Training Centre Osseda Kabupaten Nias Utara, Lotu, (3 Juli 2024).

Dalam Laporan Kabid Perindustrian Muklis Wau, SH menyampaikan tujuan dari pelatihan ini yakni memberikan pengetahuan dalam mengembangkan bisnis atau usaha ikan asap, serta membangun enterpreneur dan skil para pelaku usaha atau wirausaha di kabupaten Nias Utara yang pesertanya berjumlah 38 orang.

Dalam sambutan mewakili Direktur PT. DGI Levner Consulting Jakarta Ibu Anik Setia Ningsih menyampaikan bahwa PT. DGI Levner Consulting ini bermitra pada Kementerian Perindustrian Indonesia yang ikut serta membantu daerah-daerah yang telah melaksanakan kerja sama dalam kementerian Perindustrian dalam bentuk pelatihan ataupun bimtek untuk para pelaku usaha.

Dalam Sambutan Kepala Dinas Disnakerkop Agusman Zebua, M.Pd menyampaikan semoga dengan adanya pelatihan ini, para pelaku usaha ikan asap dapat di kelola dengan baik dan dapat di kembangkan lagi untuk menunjang perekonomian di Nias Utara.

Dalam Arahan yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fo’Era’era Zega, SE.,MM menyampaikan bahwa kiranya pelatihan ini dapat di laksanakan dengan sungguh-sungguh dan dapat di terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari khususnya dalam membentuk usaha, serta berharap dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pemahaman kita dalam mengembangkan usaha yang dibarengi dengan perkembangan teknologi pada saat ini dan juga tidak menyalahi aturan hukum dalam membuka ataupun mengembangkan usaha khususnya di kabupaten Nias Utara.

Hadir pada kegiatan tersebut Bapak Ibu Narasumber, Bapak ibu pegawai Dinas Disnakerkop, Para Peserta Pelaku Usaha dan undangan lainnya. (Wardiy)

Artikulli paraprakKPP Pratama Medan Timur Sita Mobil Penunggak Pajak
Artikulli tjetërPengukuhan 296 Kades di Kabupaten Palas Berjalan Kondusif