MEDAN ketikberita.com | Fraksi Hanura PSI PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE saat menyampaikan pemandangan Fraksinya atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024) sore.
Menurut Fraksi HPP, revisi perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Fraksi HPP pun memberikan sejumlah argumen, yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata untuk meningkatan produksi dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
“Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat, sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada,” ujarnya.
Dilanjutkan Erwin, pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian harus terus dibenahi.
Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama harus terus diperhatikan.
“Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan,” ungkapnya.
Dilanjutkan Erwin, revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan, sehingga nantinya Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.
Meskipun Fraksi HPP berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, namun tetap harus tetap membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan.
“Beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di kota Medan,” katanya.
Diakhir pandangan Fraksinya, Erwin Siahaan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Medan yang menjadi pengusul Ranperda.
“Berikutnya, setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda Kota Medan, maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda dapat benar-benar bekerja maksimal dan konprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik pula,” pungkasnya. (red)