MEDAN ketikberita.com | Rapat dengar pendapat (RDP) di komisi D, DPRD Sumut terkait persoalan limbah dilingkungan warga dusun 3 Desa Sigara-gara kecamatan Patumbak kabupaten Deliserdang, Jumat (14/06/2024).
Rapat yang merumuskan persoalan pengaduan masyarakat (Dumas) yang didampingi ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara Drs. Rafli Tanjung.
Kepada komisi D, DPRD Sumut Rafli Tanjung menjelaskan bahwa persoalan warga yang sudah bertahun,-tahun tidak terselesaikan.
Hari ini kita berharap ada penyelesaian melalui meja dewan yang terhormat ini, sebut Rafli Tanjung di hadapan anggota Komisi D DPRD Sumut dan perwakilan perusahaan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Rapat yang dipimpin ketua komisi D, DPRD Sumut Beny Sihotang cukup perhatian menampung aspirasi warga dusun 3 Patumbak melalui juru bicara Vina Barus dan Lindawati Barus.
Vina menjelaskan bahwa persoalan limbah yang mencemari lingkungan ya berawal dari kolam ikan yang diusahainya sejak 30 tahun silam. Sejalan dengan itu, juga susah payahnya perjuangan almh orangtua Vina untuk menuntut haknya tidak kesampaian.
Orang tua kami sudah berjuang sejak 30 tahun silam untuk menuntut haknya, agar pihak perusahaan merespon keinginan itu, sebutnya.
Vina yang menyampaikan orasinya di hadapan para wakil rakyat itu dengan cucuran air mata mengingat perjuangan orangtuanya sejak dulunya yang kemudian ia teruskan ke DPRD Sumut seperti sekarang ini.
Oleh sebab itu Vina Barus berharap pihak dewan dapat menyelesaikan agar mereka hidup dilingkungan perusahaan tidak dalam tertindas.
‘Kami saat ini merasa tertindas, dan terzholimi oleh perusahaan, dan kami tahu hanya dengan perusahaan PT Prabu Jayabaya, sebut Vina Barus yang di dampingi aktivis pergerakan dari DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut yang juga dihadiri wakil Sekretaris Armansyah Lubis.
Persoalan yang sangat mendasar bagi kami, kata Vina Barus adalah kolam kami sudah ditembok keliling, dan air kolam tidak bisa dialirkan lagi. Jika musim hujan tiba kolam itu meluap dan airnya mengandung minyak, jelasnya.
Sedangkan dari pihak pabrik yang hadir bidang HRD Riris Lumban Gaol dan juga dari tidak banyak memberikan paparan karena yang hadir sebagai utusan orang yang tidak membidangi persoalan tersebut.
Selain itu undangan yang juga disampaikan kepada pihak PT Era Mas Rudi Situmeang, menjelaskan tentang kondisi pabrik. Sementara dari PT Tani Mas sendiri tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deliserdang yang mewakili kepala dinas mengakui hanya menerima laporan persoalan Limbah dari perusahaan.
“Kami sudah menerima laporan, yang hasilnya sudah lengkap dan bagus kata perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan kabupaten Deliserdang yang bermarga Situmeang ini.
Namun ketika dicecar pertanyaan para anggota dewan pihaknya tidak bisa membantah jika mereka tidak menjalankan tugas sepenuhnya.
“Kami akui belum mengambil sampel dan meninjau lokasi perusahaan, kata perwakilan dinas lingkungan hidup dan kehutan Deli Serdang, ketika didesak anggota dewan tentang penanganan limbah dilingkungan perusahaan.
Dari pengaduan masyarakat tersebut wakil rakyat itu akan melakukan peninjauan lokasi pabrik dalam waktu dekat.
Pimpinan komisi D, DPRD Sumut Beny Sihotang memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lokasi pabrik sebagaimana pengaduan masyarakat (Dumas) yang kita tangani jelasnya.
“Kita agendakan dalam bulan Juli kita lakukan peninjauan agar semua persoalan selesai”jelas Beny Sihotang selaku pimpinan sidang sebelum menutup persidangan, yang telah disepakati seluruh hadirin yang ada dalam RDP tersebut sesuai undangan yang disampaikan sekretariat komisi D, DORD Sumut beberapa waktu lalu. (r/red)