Hj. Ningtiasih: PKD Dilarang Terlibat Politik

118

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Pada sesi pelantikan PKD di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang dilaksanakan di D”Six Family Cafe hadir juga tim Monitoring Bawaslu Kabupaten Palas yang di nahkodai oleh Hj.Ningtiasih Komisioner Bawaslu Palas yang membidangi HPPH (Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat) .

Ketika Hj. Ningtiasih berjumpa dengan media selesai kegiatan pelantikan beliau mengatakan, “agar PKD yang baru saja dilantik menjadi karakter PKD yang benar- benar mampu dan faham dengan tugas pengawasan untuk pilkada 2024”, ujarnya.

Lanjut Ningtiasih, “PKD dilarang ikut berpolitik jika terbukti ada PKD terlibat berpolitik pihak dari Bawaslu Kabupaten akan memberikan sanksi keras seperti di PAW”, ungkapnya.

Tambah Ningtiasih, “Bawaslu Kabupaten Palas akan siap 24 jam menerima laporan yang akurat seperti dokumen video atau foto, bilamana ada PKD yang terlibat berpolitik pihak dari Bawaslu Kabupaten akan bertindak cepat dan tegas demi terciptanya pemilu yang adil berjalan tanpa kecurangan”, sebut Ningtiasih Komisioner Bawaslu Palas Divisi HPPH kepada media setelah selesai sesi Pelantikan. (Rh)

Artikulli paraprakSensasi Manis Gula Aren Cita Rasa yang Mendunia
Artikulli tjetërGelar Halal Bihalal : Ketua Umum PB PAPDI Resmikan Gedung Rumah PAPDI Banten