Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Akan Panggil Pelaku Usaha

92

MEDAN ketikberita.com | Berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 41.400/kg. Sementara Harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali di Harga Rp 37.500 dan tertinggi ada di Maluku Utara di Harga Rp 67.500. Di Jakarta sendiri, Harga bawang putih berkisar di Harga Rp 57.500. Harga ini jauh melampaui HET untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp 32.000.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi pada hari Senin (13/5/2024) mengatakan biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini terletak pada para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target. Tito menyatakan harga bawang putih di China cenderung stabil di level US$0,89 per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Namun untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.

“Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sorir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka Harga yang wajar di tanah air sekitar 28-29 ribu rupiah, sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran 31-32 ribu rupiah. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal” ujar Ridho.

Dikatakan oleh Ridho, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota.Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.

“Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hamper setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan” tandasnya.

Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan. (r/red)

Artikulli paraprakErwin Siahaan Sampaikan Perda Persampahan Patut Direvisi Secara Arif dan Bijaksana
Artikulli tjetërKakan Kemenag Sumut Lepas Jamaah Calon Haji Kloter II Asal Kota Medan