TEBING TIGGI (Sumut) ketikberita.com | Ratusan warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama lakukan aksi demo/unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi di Jalan Merdeka No 02, pada Senin (13/5/2024).
Aksi unjuk rasa diketuai oleh Suhairi alias Gogon bersama ratusan warga dengan mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebingtinggi menyampaikan bentuk protes secara terbuka didepan kantor PN Tebingtinggi dengan pengawalan dari personel Polres Tebingtinggi.
Dalam aksi tersebut, warga memprotes keras atas vonis/putusan bebas yang diberikan pihak pengadilan terhadap seorang diduga bandar narkoba berinisial A, Pr (39) beberapa waktu lalu.
Terlihat beberapa koordinator aksi melakukan orasi guna menyampaikan kekecewaan masyarakat didepan gerbang masuk kantor PN Tebingtinggi dengan meminta Ketua PN Tebingtinggi yakni Cut Carnelia dan Hakim atas nama Rahmad Sahala untuk segera keluar menemui massa aksi guna menjelaskan kenapa PN Tebing Tinggi bisa memutus bebas terduga bandar narkoba inisial A dalam sidang praperadilan.
“Cepat keluar kalian wahai hakim, kami butuh penjelasan, temui kami, jagan bersembunyi. Jangan karena dibayar, seenaknya saja kalian bebaskan Bandar Narkoba” ujar para warga dalam orasi dengan menggunakan pengeras suara.
Massa juga menuntut agar Ketua PN Tebingtinggi dan hakim yang memutus bebas bandar narkoba untuk dicopot. Hal ini terlihat dari banyaknya poster bertuliskan ‘Copot Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, ‘Kami Warga Bandar Utama tidak terima bandar narkoba dibebaskan, selamatkan masa depan anak-anak generasi kami dari bahaya narkoba.
Hingga sekitar 2 jam berorasi, Ketua PN dan hakim dimaksud tidak keluar menemui para pendemo. Hanya terlihat juru bicara (Jubir) dan Humas Pengadilan yang menemui pendemo.
“Saya sampaikan kepada Bapak/Ibu putusan praperadilan dapat dilihat langsung di direktori putusan dari internet,” ungkap Jubir PN di hadapan massa aksi pengunjuk rasa.
Namun, jawaban tersebut tidak digubris oleh massa yang sudah terlanjur kecewa, sehingga massa pendemo meminta kepada Jubir Pengadilan untuk menyampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk menerima beberaa perwakilan dari mereka untuk bertemu.
Akhirnya, beberapa perwakilan diterima bertemu dengan Ketua Pengadilan. Dalam hal ini, Raimon Berlin Gultom perwakilan massa usai berdialog dengan Ketua PN di dalam ruangan kepada awak media menyampaikan, bagaimana ada kepastian hukum terkait peninjauan kembali putusan bebas bandar narkoba inisial A, karena menurutnya, Ketua PN ini ternyata tidak melibatkan hati nurani.
Terkait prapid ini, kami minta peninjauan kembali. Namun jawaban Ketua PN normatif sekali dan mengarahkan untuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu kami meminta copot Ketua PN dan hakim,” tukasnya.
Sebelumnya, massa juga telah menggelar aksi di depan Polres Tebingtinggi dan berlanjut di Kantor PN Tebingtinggi
Untuk diketahui, diduga bandar narkoba inisial A, melakukan pengajuan prapid melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua KNPI, Yusuf Liandar Ginting beserta rekan-rekan. Mereka berhasil memenangkan persidangan dengan membuat Ibu rumah tangga (IRT) dalam perkara prapid itu diputuskan bebas dan tidak bersalah.
Pasalnya, A tidak merasa bersalah ditangkap oleh Aiptu Nurmansyah pada 29 Februari 2024 lalu dan ditahan selama 55 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi.
Merasa keberatan dengan Tindakan itu, A dengan didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan 3 orang personel polisi yakni, AKP Wisnugraha Paramaartha selaku Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Ipda Eko Sianipar sebagai Kanit dan Brigadir Jonathan Situngkir selaku penyidik pembantu ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Kemudian, beberapa hari lalu, massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebingtinggi juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres guna menuntut Kasat Narkoba, AKP Wisnu Nugraha dicopot dari jabatannya atas kasus penangkapan diduga bandar narkoba inisial A dimaksud. (ar)