Kajari Aceh Singkil Bersama 116 Kepala Desa Gelar Penandatanganan MOU Bersama Untuk Pengawalan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa 2024

197

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Kejaksaan Negeri Aceh Singkil gelar acara penanda tanganan MOU bersama 116 kepala Desa guna untuk pendampingan dan pengawalan dana Desa tahun 2024 di Aula Kajari di Kecamatan Singkil Utara. Rabu, (8 Mei 2024).

Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi M.AP, dalam sambutannya mengatakan “untuk seluruh kepala Desa dalam merealisasikan penggunaan dana desa harus tepat sasaran, tujuannya meningkatkan roda perekonomian masyarakat masing masing desa. Ucapnya

Dalam Penggunaan Dana desa harus tepat guna, dan bisa meningkatkan kemajuan Desa di Aceh Singkil supaya bisa bersaing agar lebih maju dengan perlahan tapi pasti dapat sejajar dengan kabupaten kota lainnya terkhusus dalam wilayah Provinsi Aceh. Ucapnya

Kajari Kabupaten Aceh Singkil Munandar SH, MH dalam sambutannya juga menyampaikan kami selalu siap untuk memberi pendampingan serta pengawalan kepada seluruh kepala Desa supaya dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. apabila didapati menyalahi aturan akan menjerat para kepala Desa ke ranah hukum. (R84)

Artikulli paraprakKPPU Tingkatkan Kolaborasi Dengan Bea Cukai untuk Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor
Artikulli tjetërPerkuat Pengawasan Perbankan OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles