Pemerintah Kabupaten Nias Terima Piagam Penghargaan Dari Kanwil DJP Sumut II

165

NIAS (Sumut) Ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menerima Piagam Penghargaan Pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Tercepat Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara II Darmawan kepada Wakil Bupati Nias Arota Lase pada acara yang bertajuk Malam Apresiasi Wajib Pajak Dan Stakeholder Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Tahun 2023, di Hotel Santika Premiere Dyandra-Medan, Senin (4/3/2024).

Kantor Wilayah Sumatera Utara I meliputi Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat. Sementara, Kantor Wilayah Sumatera Utara II meliputi Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Asahan, Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, Siantar, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Tanah Karo.
Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara II, Bahwa peran serta masyarakat dalam membayar pajak merupakan pondasi utama dalam keberhasilan membangun negara. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik dampaknya dalam mendukung agenda pembangunan.

Melalui pajak, Provinsi Sumatera Utara dapat meningkatkan pembangunan dan berkembang menjadi Provinsi yang membawa kesejahteraan karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana Desa. (Wardi)

Artikulli paraprakSat Lantas Polres Tebing Tinggi Tangani Laka Kereta Api Kontra Minibus
Artikulli tjetërPemkab Nias Bersama Kodim 0213/Nias Dan Polres Nias Tandatangani NPHD Terkait Pemilu 2024