BANDUNG (Jawa Barat) ketikberita.com | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa temukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati hari ini di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung.
Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang
terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
ditetapkan Pemerintah.
Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak.
Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami
kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar
Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan Pemerintah.
Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, ratarata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%.
Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET
sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam
mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg
naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26%.
Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160.
Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan
beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1
karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3
pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual
dan ada pembatasan dari pemasok.
Ketua KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati
dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung
kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun
1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.
KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.
Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (r/red)