Polsek Patumbak Ringkus Maling Motor di Amplas

159

MEDAN ketikberita.com | Berpura-pura bertanya menjadi modus operandi dua pemuda mencuri sepeda motor di bawah Fly Over Amplas, Jalan SM Raja pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Seorang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran (buron).

“Dalam aksinya, seorang tersangka pura-pura bertanya kepada korban, seorang lagi mencuri sepeda motor korban,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Selasa (2/1/2024) siang.

Dijelaskannya, ketika itu korban, Reza Aprianda (21), warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang hendak menjemput temannya di kawasan simpang Amplas.

Dia kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion merah nomor polisi BK 2977 OH di bawah Fly Over Amplas.

“Tapi, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya,” sebut Jikri.

Tak lama berselang, datang tersangka Wan Riski Barus (25), warga Jalan Seksama, Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas berpura-pura bertanya kepada korban.

Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan seorang pelaku lainnya bernama Apik untuk mencuri sepeda motor korban.

Beruntung, korban melihatnya dan berteriak hingga didengar petugas Polsek Patumbak yang tengah mobile di kawasan Amplas.

Dari pengejaran yang dilakukan ditangkap seorang tersangka bersama sepeda motor korban. Tapi, Apik lolos dari sergapan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersangka yang kita lakukan. Seorang pelaku lagi sedang kita buron,” pungkas Jikri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (zal)

Artikulli paraprakTantangan Persaingan Usaha di Tahun Politik
Artikulli tjetërKawal Pemilu, Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Patroli Jaga Kamtibmas