JAKARTA ketikberita.com | Proses upaya hukum keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng) sejak 28 November 2023 sampai saat ini, masih berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Agenda terakhir sidang keberatan tersebut, yakni pada 21 Desember 2023 kemarin, mengagendakan Pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Pemohon Keberatan.
Hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut, Dr. Fithra Faisal Hastiadi, SE., MSE., M.A, ekonom Universitas Indonesia yang juga sempat menjadi juru bicara Kementerian Perdagangan pada tahun 2020.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN, Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH., MH., tersebut, Dr. Fithra diperiksa untuk menegaskan kembali hal-hal yang belum jelas dalam putusan KPPU, khususnya persoalan kelangkaan migor dan keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, fenomena kenaikan harga crude palm oil, serta penahanan produksi oleh produsen.
Selain dihadiri oleh KPPU sebagai termohon keberatan, sidang turut dihadiri ketujuh terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pemohon Keberatan, yang dijadwalkan pada tanggal 4 Januari 2024. (r/red)