Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

149

MEDAN ketikberita.com | Pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023). Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Seperti Fraksi PDIP DPRD Medan misalnya, dalam pendapat Fraksinya yang dibacakan anggota DPRD Medan Edward Hutabarat menyampaikan saran dan pendapat terkait Perda. Kepada Badan Pendapatan (Bapenda) daerah Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusinya.

Masih dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan, agar benar benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatir Sipil Negara (ASN) yang bertugas. Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah Propinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru.

Selain itu tambah Edward Hutabarat yang saaini caleg DPRD Medan No Urut 2 dapil I (Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah) Fraksi PDI P DPRD Kota Medan minta Pemko Medan nantinya segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda. Sehingga, badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda Januari 2024 mendatang seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini masih sering data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran.

Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan ke kas daerah Kota Medan.

Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, serta pimpinan OPD Pemko Medan serta para Camat. (red)

Artikulli paraprakPerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD
Artikulli tjetërBobby Nasution Saksikan Kebahagiaan 75 Warga Medan Terima Sertipikat PTSL