Pembukaan Layanan Konsultasi Pekerja di Kota Medan Dinilai Langkah Positif

182

MEDAN ketikberita.com | Komisi II DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif atas langkah Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan agar dapat menyampaikan setiap masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.

“Saya fikir dibukanya 10 nomor kontak oleh Disnaker Medan yang dapat dihubungi setiap tenaga kerja di Kota Medan sebagai layanan konsultasi adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki iklim kerja di Kota Medan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto alias Butong, Kamis (12/10/2023).

Dikatakan Butong, pihaknya di Komisi II memang telah meminta dibukanya layanan konsultasi tersebut kepada Disnaker Kota Medan. Pasalnya selama ini, para tenaga kerja mengaku sering kesulitan dalam menyampaikan keluhannya ke Disnaker Kota Medan.

“Berawal dari layanan pengaduan atau konsultasi soal THR yang dibuka Disnaker Medan di Bulan April (2023) lalu, kita fikir itu sangat baik. Tapi akan lebih baik kalau ada layanan konsultasi soal semua masalah ketenagakerjaan, bukan hanya masalah THR. Alhamdulillah, saat ini sudah terealisasi,” ujarnya.

Setelah layanan konsultasi tersebut dibuka, Butong pun meminta agar Disnaker Kota Medan dapat merespon dengan cepat seluruh keluhan yang disampaikan.

“Untuk yang kewenangannya di (Disnaker) Medan, segera selesaikan. Sementara untuk yang kewenangannya di (Disnaker) Sumut, segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Butong pun berharap agar layanan ini bukan sebuah bentuk formalitas pelayanan dasar yang hanya bersifat menampung setiap keluhan tenaga kerja. Akan tetapi, dapat menjadi sarana bagi setiap tenaga kerja dalam mendapatkan solusi dari setiap masalah ketenagakerjaan yang dialaminya.

“Jangan sampai layanan konsultasi ini hanya menjadi lip service. Kita berharap layanan konsultasi ini harus benar-benar bermanfaat bagi setiap tenaga kerja yang ingin mencari solusi dari masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya,” katanya.

Untuk memaksimalkan program ini, Butong pun meminta kepada setiap serikat pekerja di Kota Medan agar turut menyosialisasikan layanan konsultasi ini kepada seluruh anggotanya. Dengan begitu, tidak ada lagi tenaga kerja di Kota Medan yang tidak mengetahui adanya layanan konsultasi Disnaker Medan tersebut.

“Kemudian kita sarankan, bijaklah dalam menggunakan layanan konsultasi ini. Sampaikan apa yang menjadi keluhan yang bertujuan untuk mencari penyelesaian masalah, bukan bermaksud memprovokasi siapapun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.

“Guna memudahkan tenaga kerja dalam menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya, Disnaker Kota Medan telah membuka layanan konsultasi,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Chandra, dalam layanan konsultasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan 10 nomor kontak yang dapat diakses para pekerja baik via SMS maupun WhatsApp untuk menyampaikan keluhannya tentang berbagai masalah ketenagakerjaan kepada setiap pegawai Disnaker Kota Medan yang telah ditugaskan di bidangnya masing-masing.

“Para tenaga kerja dapat berkonsultasi terkait masalah pengupahan, syarat kerja, perselisihan, jaminan sosial dan lain sebagainya. Intinya selama yang dikonsultasikan menyangkut masalah ketenagakerjaan, pasti akan dilayani,” ujarnya.

Dijelaskan Chandra, adapun 10 nomor kontak layanan konsultasi yang disiapkan Disnaker Kota Medan, yakni;

1). 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP).
2). 081284352150 (Maymoonah / Ketua Tim Perselisihan).
3). 082163776951 (Huraida / Ketua Tim Syarat Kerja).
4). 081263462281 (Marlina / Ketua Tim Pengupahan).
5). 081361756221 (Nuriantina / Ketua Tim Jaminan Sosial).
6). 085276556655 (Jimmy / Ketua Tim Kelembagaan)
7). 081375693202 (Nelly / Ketua Tim Hubungan Industrial)
8). 08116366603 (Jones / Mediator Hubungan Industrial)
9). 085270720515 (Luhut / Mediator Hubungan Industrial)
10). 081376439444 (Lodewik / Mediator Hubungan Industrial)

“Nomor-nomor tersebut aktif 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Kepada tenaga kerja di Kota Medan silakan sampaikan masalah ketenagakerjaan yang dialami pada nomor-nomor kontak sesuai bidang masalah yang telah disiapkan,” tutupnya. (red)

Artikulli paraprakPercepat Pengerjaan Fisik, Satgas TMMD 118 Kodim Muna Kerahkan 2 Alat Berat
Artikulli tjetërDPRD Dorong Perbaikan Jembatan Titi Bambu yang Putus