Terjadi Peningkatan, KPPU Kanwil I Terima 37 Laporan di Tahun 2023

168

MEDAN ketikberita.com | Januari hingga November 2023, Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I telah menerima laporan perkara dugaan persaingan usaha. Dari laporan yang sampai ke KPPU Wilayah I, sebagian besar berasal dari Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas didampingi Shobi Kurnia selaku Kabid Kajian dan Advokasi, Hardianto selaku Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Medan, saat pertemuan silaturahmi dengan awak media, Rabu (06/12/23), di Kantor KPPU Wilayah I, Jalan Gatot Subroto Medan.

Ia pun merinci dari 37 laporan yang disampaikan, 24 pengaduan berasal di Sumut, 3 laporan dari Sumatra Barat, 2 laporan dari Aceh, 5 laporan dari Riau dan 3 Laporan dari Kepulauan Riau.

Dikatakannya peningkatan pengaduan atau laporan pada pertengahan Agustus 2023, dimana laporan didominasi berkaitan masalah tender.

Dijelaskannya, dari 37 laporan dua diantaranya Kasus ini terkait pelaksanaan kemitraan antara PT. Rendy Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) dan Koperasi Serba Usaha di wilayah Kab. Mandailing Natal.

“Kasus yang satu lagi terkait kemitraan antara PT. Wiratama Adi Jaya dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di wilayah Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.

Sedangkan pada tahap penyelidikan, ada 10 kasus yang sedang berjalan di Kanwil I tahun 2023.

“Di Sumut sendiri masih ada satu kasus penyelidikan terkait pembangunan pasar baru Kabupaten Mandailing Natal (tender ulang) satuan kerja pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah I Sumut kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran APBN 2020,” jelasnya.

Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.

Dijelaskannya, selama 2023 dalam penanganan pemutusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.

Masih menurutnya, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.

Dalam pemaparannya Ridho juga menyampaikan selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait. (red)

Artikulli paraprakBuka Sosialisasi Antikorupsi, Ny Kahiyang: Tanamkan Mental Antikorupsi Sejak Dini 
Artikulli tjetërDewan Dukung Langkah Pemerintah Tingkatkan Pertumbuhan Investasi