JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rapat Komisi tanggal 29 November 2023 telah memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan.
Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store
menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan
menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif
atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya
di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan,
penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di
Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan
perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku
dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa
mendatang.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan
perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan
Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh
Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua
komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti
persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku
yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.
Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan
perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan
penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan. (r/red)