Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Mediasi Kasus Pencurian

126

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Aiptu Asman Sihotang melaksanakan mediasi/problem solving atas kasus pencurian peliharaan ternak jenis entok dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang kerja Kantor Lurah Tanjung Marulak, Rabu (29/11/202023).

Dalam permasalahan ini turut dipanggil orang tua masing-masing pelaku pencurian yakni Elis Kurniati selaku orang tua dari Rafli warga Jalan Gunung Merapi Komplek RSS, No.19 Lingkungan 4, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya Asnovita Nasution yang merupakan orang tua dari Galih warga Jalan Yos Sudarso Gang Saudara Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi disebut sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua selaku korban pencurian adalah Krismanto warga Dusun 4 Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah petugas melakukan mediasi akhirnya kedua pihak sepakat untuk mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak membawa kasus ini ke jalur proses hukum

Lewat pernyataan, pihak pertama berjanji tidak akan melakukan pencurian kembali dan apabila di kemudian hari kembali melakukan pencurian maka bersedia di proses secara hukum yang berlaku di NKRI. (ar)

Artikulli paraprakKPPU Tanamkan Nilai Persaingan Kepada Mahasiswa
Artikulli tjetërPTBI 2023, Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional