Curi Sepeda Motor, Pria Asal Simalungun Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

116

MEDAN ketikberita.com | Seorang pria inisial MS (28) diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh korbannya atas kasus tindak pidana pencucian 1 unit sepeda motor. Terduga MS diringkus saat sedang berada dikampung tempat tinggalnya sendiri, tepatnya dipinggir jalan perkebunan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Senin (27/11/2023).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp seluler, Selasa (28/11/2023) membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

”Benar, tim Opsnal Sat Reskrim telah meringkus seorang pria inisial MS atas laporan kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan korbannya,” sebut AKP Agus.

Diterangkannya, MS ditangkap polisi atas laporan Ismail (36) kepada polisi pada bulan Juli 2023, atas pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih miliknya.

”Perbuatan pelaku dilakukan sekitar bulan april 2023. Ismail ada memarkirkan sepeda motornya tepat didepan rumah tempat tinggalnya di Jalan AMD (Kutilang) tepatnya Kompleks Rajawali Kota Tebingtinggi dan pada saat akan dipergunakan, Ismail tidak melihat lagi sepeda motor miliknya” kata AKP Agus.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan warga setempat, sepeda motor milik Ismail telah dibawa oleh MS tanpa seijin siapa pun dan Ia berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga beberapa waktu, MS tak kunjung mengembalikan sepeda motor Ismail, sehingga akhirnya Ia membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi, ujar AKP Agus.

Sambungnya, menindak lanjuti pengaduan korban tersebut, Kasi Humas bersaman Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi kampung halaman MS, sehingga petugas berhasil menemukannya dan meringkusnya, Bilang AKP Agus.

Usai ditangkap, terdahapnya dilakukan interogasi dilapangan dan MS mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia titipkan kepada wartawan di as temannya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selanjutnya polisi menjemput sepeda motor tersebut dan membawa pelaku MS kekantor Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Untuk saat ini, pelaku MS sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tebingtinggi, sedangkan barang buktinya sudah dijemput dan diamankan petugas,” tandas AKP Agus menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakIni Bentuk Kepedulian Bobby Nasution Terhadap Penyandang Disabilitas
Artikulli tjetërUMT & UPI Bandung Kolaborasi PKM dengan Tema STEM