JAKARTA ketikberita.com | Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.
Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah
Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa
pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada
tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor,
karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait
pembatasan peredaran/penjualan barang).
Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan
dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah
Agung RI untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di
Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register
perkara.
Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya
hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan
untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan
tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu
Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan
terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (r/red)