TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria tua inisial ET (68) diringkus petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/11/2023).
Adanya penangkapan dimaksud, dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Kamis (24/11/2023) melalui pesan WhatsApp seluler.
”Benar ada seorang pria tua ditangkap petugas Satres Narkoba lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu” ucap AKP Agus.
Diungkapkannya, penangkapan terhadap pelaku, lantaran petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan mereka ada seorang pria tua yang sedang memiliki narkotika dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Menindaklanjutinya, kemudian petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud, dan pada saat itu petugas melihat ET sedang berbaring didalam rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka. Lalu petugas mendatangi ET dan saat itu ET merasa panik dan kaget serta menjatuhkan sebuah kotak rokok dari genggamannya.
Kemudian, petugas yang melihatnya, lantas menyuruh ET mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mengecek isi dalam kotak rokok tersebut.
Selanjutnya, setelah dicek petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,74 gram, sehingga pelaku digelandang ke Mako Polres Tebingtinggi.
Petugas pun menginterogasi ET seputaran kepemilikan sabu tersebut, dan ET mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang didapatnya dari seseorang untuk ia konsumsi. Walaupun demikian, petugas membawa ET dan barang bukti sabu ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasi Humas. (ar)