Tanah Milik Warga Digunakan Untuk Jalan Selayaknya Jalan Umum

247

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Seorang warga di Jayantri rela tanah miliknya digunakan untuk jalan penghubung antar desa oleh masyarakat selayaknya jalan umum, namun dirinya merasa kecewa setelah mendengar ada isu dari pihak tertentu yang mengatakan, bahwa masyarakat tidak saya perbolehkan melintas menggunakan jalan itu.

Guna untuk mendapatkan informasi yang akurat, awak media selaku sosial kontrol, melakukan peninjauan kelokasi, jalan tersebut berada di Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya, kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Pada Kamis, (15/11/2023).

Saat awak media berada di lokasi, sipemilik tanah, Parhusip Nainggolan, yang kebetulan rumahnya berada tepat didepan jalan tersebut mengatakan, bahwa saya tidak mengizinkan saat masyarakat akan melintas menggunakan jalan itu tidaklah benar sama sekali.

Demi kepentingan bersama, selama ini saya tidak merasa keberatan saat masyarakat melintas menggunakan jalan yang berada ditanah saya ini dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari.

Parhusip juga mengatakan, saya tidak keberatan tanah yang digunakan masyarakat untuk jalan, sebelum tanah itu saya gunakan untuk mendirikan bangunan atau yang lainnya, silahkan saja tanah saya itu digunakan masyarakat untuk melintas dijalan tersebut.

Sekali lagi Parhusip menegaskan, bahwa isu yang mengatakan kalau masyarakat tidak saya izinkan melintas dijalan itu sama sekali tidak benar, Pungkasnya. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakKantor Pajak Madya Dua Medan Sita Aset Penunggak Pajak
Artikulli tjetërCabuli Pacar Masih Bawah Umur, Duda Ini Dipolisikan Orang Tua Korban ke Polres Tebing Tinggi