Selonong Boy dan Abaikan Keselamatan, Begitu Kira-Kira Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kragilan – Lebak Wangi

603
Tidak ada rambu-rambu pada pekerjaan rehabilitasi jalan Kragilan - Lebak Wangi.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pemerintah kabupaten Serang melalui DPUPR, sedang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan yang berlokasi diantara dua kecamatan Kragilan dan Lebak Wangi dengan anggaran sebesar 685 juta bersumber dari DTK DAK APBD Perubahan 2023, ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan dari PT. SALSA KARYA MANDIRI.

Pantauan awak media dalam dua hari berturut-turut di lokasi proyek rehabilitasi jalan Kragilan dan Lebak wangi ini belum pernah bertemu dengan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas,kemudian pengatur lalin dan rambu keselamatan tidak ada.

Dilokasi kegiatan hanya ada operator alat berat sedang beraktifitas, tanpa adanya garis pembatas,pemisah antara lokasi kegiatan dengan jalan yang dilalui kendaraan umum.

Ditemui di kantornya, Sahari kepala desa Kamaruton menyayangkan ada kegiatan diwilayahnya, tanpa sepengetahuan dirinya.

“Gak tau kang itu proyek dari mana dan siapa pelaksananya yang mengerjakan, karena kontraktornya tidak memberikan tembusan kepada kami”,Kata Sahari.

Lanjut Sahari, “Itu pelaksananya tidak memakai etika adat ketimuran main selonong boy aja, tanpa basa-basi dan permisi, padahal disini juga jelas ada pemdes dan kepala desanya, kalau muslim ya ucapkan salam, kan lebih indah sepertinya, bukan begitu kang,”Ungkap Sahari, Rabu (08/11/23).

Dikutip dari laman constructconnect, Kendall Jones menulis 10 Tips Keselamatan Zona Pekerjaan Konstruksi Jalan, 2 tips diantaranya adalah tentang kawasan pekerjaan dan peralatan keselamatan.

Kawasan pekerjaan konstruksi jalan merupakan kawasan sibuk yang biasanya terdapat beberapa kegiatan pekerjaan yang berlangsung dalam waktu yang bersamaan. Untuk menghindari kecelakaan, gunakan kerucut, tong, dan penghalang untuk secara jelas menggambarkan area tertentu di zona kerja seperti tempat penyimpanan material, area di mana alat berat digunakan, tempat parkir kendaraan, dan area aman bagi pekerja yang berjalan kaki untuk bergerak.

Peralatan keselamatan yang tepat harus dipakai oleh semua personel di dalam zona kerja. Peralatan pelindung diri termasuk topi keras, sepatu bot berujung baja, pakaian yang mudah terlihat, dan, tergantung pada tingkat kebisingan, pelindung pendengaran.

Semua APD harus memenuhi atau melampaui standar yang dikembangkan oleh American National Standards Institute (ANSI). Semua pakaian yang mudah terlihat baik itu rompi, jaket, atau kemeja harus berwarna oranye terang atau limau/kuning dan memiliki bahan reflektif yang terlihat, terutama jika bekerja di malam hari, dan harus memenuhi standar ANSI Kelas 2 atau 3. (Tisna)

Artikulli paraprakTerkait PT. FELLYCIA CHAHYADI, LBHPK YABKEPNAS Serahkan Laporan Informasi Ke Polda Banten
Artikulli tjetërPemko Gunungsitoli Gelar Rakor Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023