Kisruh Pengelolaan Limbah Kawat IKPP, Ketua Forum LPM Kragilan Beri Tanggapan

401
Anggota Forum LPM Kragilan.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Beredar pemberitaan di media online terkait klaim Ketua Forum Masyarakat Serang Kragilan dan Utara (FMSKUB) Saefullah yang menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar dalam pengelolaan limbah kawat di area pembuangan limbah milik PT. IKPP Serang Mill’s.

Dilansir dari media online teropongfakta. com,Saefullah mengatakan, pihaknya tidak serta merta mengambil alih pengelolaan limbah kawat yang selama ini dikelola oleh pihak luar. Dirinya mengklaim adanya memorandum yang disepakati oleh pihak PT. IKPP dan juga muspika Kragilan atas pengelolaan limbah kawat pada 4 Oktober 2023 bahwa FMSKUB memiliki hak untuk mengelola.

Menanggapi pernyataan Saefulloh dari FMSKUB, Ketua Forum LPM Kragilan Marjuki mengatakan bahwa apa yang di sampaikan pihak FMSKUB adalah tidak berdasar karena pengelolaan limbah kawat di sini (PT. IKPP Serang-red) sudah sesuai aturan berdasarkan mandat dan SK yang dimiliki oleh muspika Kragilan.

“Indah Kiat memberikan mandat berbentuk SK kepada muspika Kragilan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan limbah agar tepat sasaran dan tidak terjadi keributan”, Ucap Marjuki Jum’at, (03/11/23).

Lanjut Marjuki, “Dalam SK itu sudah dicantumkan nama-nama desa yang menerima dan mengelola limbah kawat, dengan pertimbangan warga dari ke 4 desa ini masuk kategori warga desa yang terdampak langsung, yaitu :Desa Kragilan, Desa Tegal Maja, Desa Jeruk Tipis, dan Desa Sentul”,Bebernya.

“Seiring berjalannya waktu, melalui kesepakatan bersama antara muspika dengan para kepala desa, maka ditambahkan 1 desa sebagai penerima manfaat dari limbah kawat tersebut, yaitu desa Kamaruton, dengan pertimbangan desa tersebut juga berdekatan dengan lokasi limbah”,Jelas Marjuki.

“Kemudian jika bicara wilayah utara,antara kami yang ada di Kragilan ini dengan forum utara yang diketua Mandor Jam’an sudah sepakat membagi 4 (empat bulan) shift kawat dan itu sudah berjalan dengan baik selama ini”,Ungkap pria kelahiran desa Tegal Maja ini.

Lebih lanjut Ketua Forum LPM Kragilan menerangkan 5 poin penting dalam kesepakatan antara muspika dengan desa dan forum utara, yaitu :

1. Pt Indah kiat memberikan SK kepada muspika untuk mengatur dan mengawasi warganya di wilayah terdampak langsung.

2. Muspika memberikan pengelolaan shif limbah kepada 4 desa di kecamatan Kragilan,1 desa dari wilayah utara yaitu desa Kamaruton,dan 4 shif kawat untuk forum utara.

3. Kepala desa telah menunjuk LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) masing masing desa untuk mengelola limbah tersebut dari limbah mentah di olah menjadi limbah yang bernilai ekonomis,agar dapat di nikmati hasilnya oleh desa yg terdampak langsung.

4. Muspika sudah mengeluarkan jadwal shif pengelolaan kawat dalam shif setiap bulannya sesuai dengan hasil kesepakatan bersama,untuk sama-sama di jalankan dalam melaksanakan pengelolaan kawat dengan sistem sesuai jadwal yg sudah di tentukan masing-masing bagian.

5. Hingga saat ini sebagai pengelola limbah di lapangan adalah LPM Kragilan sesuai jadwal shif yg telah di tentukan.

Menjawab tudingan bahwa limbah indah kiat dikelola oleh pihak luar, Marjuki menjelaskan
karena limbah tersebut butuh modal dan alat dalam pengelolaannya maka LPM menggandeng kemitraan untuk membantu pengelolaan agar mampuh mendapatkan nilai ekonomis.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan yang mengelola dari pihak luar yg benar adalah LPM menggandeng mitra untuk membantu mengelola agar ada hasilnya yang dapat di nikmati oleh masyarakat dan itu sudah berjalan selama ini dengan lancar dan aman
“,Jelasnya.

“Yang terjadi sekarang adalah datangnya sekelompok orang yang di ketuai Syaifulloh mau nyerobot ngambil kawat tanpa melalui sistem dan prosedur yang benar,ini kami pertanyakan kejelasan legalitasnya , termasuk membuat jadwal sendiri,dari mana dasarnya, siapa yang bertanda tangan”,Tegas Marjuki.

“Justru yang kami lihat mereka yang tergabung dalam FMSKUB yang di pimpin Syaifulloh ini seolah-olah tidak menghargai sistem yang sudah ada dan sulit untuk di ajak mediasi serta tidak sabar dan tidak menghargai pemerintah wilayah setempat”, Ungkapnya.

Marjuki melanjutkan,” Kami LPM,Kepala Desa dan pihak muspika sudah berupaya untuk mengajak mediasi dengan baik di kantor kecamatan namun mereka menolak, tidak menghargai aparat pemerintah kecamatan kragilan alias mau ngatur sendiri, ya angel”.

“Limbah ini untuk orang banyak, siapapun orangnya harus ikuti aturan, hargai sistem yang sudah berjalan”,Tegas pria dengan ciri khas kumis tebal ini.

“Untuk FMSKUB silahkan temui kepala desa masing-masing,untuk wilayah utara koordinasi dengan H. Sahari dan kepala desa Bolang untuk mendapatkan penjelasan sesuai dengan hasil rapat terakhir di Indah Kiat”,Ucapnya.

“Atas nama Forum LPM Kragilan,kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada unsur muspika Kragilan yang sudah mau bersusah payah tak kenal lelah mengatur warganya agar tidak terjadi keributan, serta membentuk sistem pengelolaan limbah agar limbah yang ada dapat di terima hasilnya oleh warganya dengan tepat sasaran dan aman”, Pungkasnya. (Ys)

Artikulli paraprakPolda Sumut Merazia Tempat Hiburan Malam di Kota Medan
Artikulli tjetërPanglima TNI Dampingi Presiden RI Kunker di Kutai Barat, Kalimantan