MEDAN ketikberita.com | Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama Tiga Pilar melakukan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan Trotoar maupun Badan Jalan di wilayah hukum Polsek Patumbak Sabtu (28/10/23).
Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas dalam Apel tersebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH, terlebih dahulu memberikan arahan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas penertiban.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH dalam arahannya, agar Tiga Pilar melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan
jalan serta trotoar dimulai dari pukul 06.30 wib s/d 08.30 wib setiap harinya
“Selanjutnya setelah itu kita kembali melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar di siang hari pada pukul 14.30 wib s/d 17.30 wib,” sebutnya.
Pada apel persiapan itu, Faidir juga menghimbau agar seluruh personel Tiga Pilar yang terlibat kegiatan penertiban para pedagang kaki lima serta parkir liar, agar menertibkan yang memakai badan jalan dan trotoar sebagai lapak jualan dan lapak parkir yang menggangu kelancaran arus lalu lintas dan para pejalan kaki.
Setelah selesai melaksanakan apel, Kapolsek Patumbak bersama Tiga Pilar langsung melaksanakan penertiban para pedagang dan parkir liar serta menghimbau supaya tidak berjualan serta parkir menggunakan badan jalan dan trotoar.
Sementara selama kegiatan Penertiban berlangsung hingga selesai situasi aman dan terkendali, sedangkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku parkir liar yang kesehariannya mencari nafkah di kawasan sepanjang Jalan SM.Raja saat di tertibkan hanya bisa pasrah. (r/jae)