Kasus Penggelapan Mobil, Pasutri Akhirnya Ditangkap Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi

150

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bersama dengan anggotanya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Selasa 24 Oktober 2023, sekira pukul 08.00 WIB, tepatnya di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Provinsi Riau.

Pasutri itu ditangkap terkait kasus penggelapan 1 unit mobil toyota avanza warna hitam yang sebelumnya telah dirental dari korbannya selama 10 hari, ucap Kapolsek Rambutan AKP Rustam Effendi disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis lewat pesan WhatsApp seluler, Kamis (26/10/2923).

Disebutkan Kasi Humas, penangkapan pasutri berinisial RS, Lk (36) dan SY, Pr (39). Keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berdasarkan adanya laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Lanjut Kasi Humas, kasus ini berawal pada hari Senin (2/10/2023). Awalnya RS (36) mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY (39) istri dari RS (36) sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone.

Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan, ujarnya.

Sambung Kasi Humas, setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut. Alhasil korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri itu dan menangkap keduanya saat mereka berada di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Provinsi Riau.

”Diintrogasi petugas, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35.000.000.-”, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya lagi, petugas unit Reskrim lamgsung membawa pasutri tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan rangkaian penyidikan lebih lanjut.

”Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan” Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakAHM Rilis New Honda Scoopy dengan Garansi Rangka 5 Tahun
Artikulli tjetërKebijakan Mewajibkan ASN Berbusana Kasual Produksi UMKM Lokal Berdampak Positif