Kasus Sabu, Sandi Diangkut Polres Tebing Tinggi di Kebun Sawit Kabupaten Batubara

189

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria inisial SS alias Sandi (33), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku SS alias Sandi diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) saat ia berada di areal perkebunan kelapa sawit yang tak jauh dari Dusun tempat tinggalnya, tepatnya Selasa (26/9/2023) sore, sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada media dalam keterangannya, Minggu (1/10), Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto telah membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

”Benar, petugas Satres Narkoba telah meringkus SS alias Sandi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3,17 Gram. Ini juga merupakan atensi dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap Narkoba. Dimana berdasarkan informasi yang dikantongi petugas, bahwa pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ucap AKP Agus.

Diterangkan Agus saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Sandi, ditemukan barang bukti (barbut) dari penguasaannya yaitu 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 3,17 Gram dan setelah dilakukan penimbangan berat bersih (netto) sekitar 1,91 Gram, katanya.

Masih kata Agus, selain barbut Sabu, petugas juga menemukan barbut lain seperti beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk runcing seperti skop, uang tunai sebesar Rp. 245 Ribu serta tas sandang warna hitam merek volcom dan menyitanya sebagai barbut penangkapan terhadap pelaku Sandi, bebernya.

Sambung Agus, petugas juga menanyakan milik siapa barang bukti Sabu yang ditemukan, lantas Sandi menjawab kalau semua barang bukti itu adalah miliknya, sehingga petugas menggiringnya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkaranya lebih lanjut.

”Saat ini, petugas telah melakukan penahanan terhadap pelaku SS alias Sandi. Kepadanya akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subsiber Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakPangdam I/BB Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy
Artikulli tjetërSekretariat DPRD Medan Apel Khusus Deklarasi Birokrasi Anti Korupsi