DPRD Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Aksi Begal

98

MEDAN ketikberita.com | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Polisi guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan. Sebab, menurut Fraksi PDI P, dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dengan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang
Persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.

Terkait memaksimalkan pengamanan di Medan, untuk itu, Fraksi PDI P mendesak pihak Polrestabes Medan dan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aksi premanisme, curanmor dan aksi begal sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan kepada Walikota Medan, Fraksi PDI P mendorong dan mendukung kebijakan Walikota Medan yang melakukan inovasi-inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan Pemko Medan disertai dengan pengawasan yang melekat kepada semua aparatur yang terkait di dalamnya.

Sejalan dengan itu, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan rasa aman, serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Menyinggung nota pengantar terkait Ranperda persetujuan bangunan gedung dikl Kota Medan sebagai tindak lanjut menerbitkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari uu cipta kerja.

Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

Dalam hal itu, Fraksi PDIP memberikan tanggapan yakni dengan adanya Perda yang baru diharapkan memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.

Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni, serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh. (red)

Artikulli paraprakDengan Perda PBG Adakah Jaminan Dapat Dipertahankan Perolehan Retribusi?
Artikulli tjetërKesiapan SDM Pemko Medan Dipertanyakan