Dengan Perda PBG Adakah Jaminan Dapat Dipertahankan Perolehan Retribusi?

124

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan menyambut baik diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pada prinsifnya kami menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Medan tentang PBG ini,”kata M.Rizki Nugraha selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Mota Medantentang PBG di Kota Medan pada rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (4/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Auli Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

“Walaupun kami tidak punya waktu cukup mendalami draft Ranperda tentang PBG ini, karena draftnya baru kami dapatkan semalam, namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),”sebut Rizki.

Pasal tersebut lanjut Rizki tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas yang mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu, apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah kota medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, bangunan gedung yang di depenisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan nya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.

Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.

“Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan, apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya ??? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya ??, tanya Rizki.

Disisi lain lanjut anggota Komisi III DPRD Medan ini, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota, sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan.

Berkenaan dengan hal tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini pembahasannya perlu kehati-hatian dan kecermatan dengan membentuk panitia khusus yang bekerja optimal dengan melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, peraktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi. (red)

Artikulli paraprakPria Pengedar Sabu Asal Sergai Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Artikulli tjetërDPRD Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Aksi Begal