Ruas Jalan di Kota Medan Dikelilingi Parkir, Tapi Retribusi PAD Rendah?

135

MEDAN ketikberita.com | Hampir di semua ruas jalan di Kota Medan dikelilingi parkir tepi jalan. Namun anehnya, realisasi pendapatan retribusinya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah minim atau rendah.

Hal ini dipertanyakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang merasa heran pendapatan Dinas Perhubungan Kota Medan dari Sektor Parkir Tepi Jalan masih rendah dan tidak mencapai target.

“Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum hanya sekitar Rp 20 miliar dari target sebesar Rp 36 miliar. Hal ini sangat mempengaruhi laporan keuangan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 113,129 Miliar (47,55%). Salah satu sektor yang pendapatan retribusinya rendah yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ujar Dhiyaul Hayati, Rabu (12//7/2023).

Politisi PKS ini juga menyatakan keheranannya atas kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang belum optimal mencapai target, khususnya pada sektor parkir tepi jalan umum. Sementara diketahui, hampir di seluruh ruas jalan di Medan dikelilingi parkir tepi jalan .

“Apa yang menjadi kendala dalam penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum ini belum optimal, padahal Pemerintah Kota Medan telah menerapkan sistem e-parking. Mengapa tidak mencapai target? Apa evaluasi terhadap sistem e-parking yang sudah berjalan? Kita bisa lihat, dimana-mana ada parkir. Bahkan berjarak 50 meter saja, sudah lain petugas parkirnya. Untuk sepeda motor dikutip 2 ribu, lain lagi kalau mobil. Trus kenapa pendapatan di sektor ini bisa rendah? Apakah kajiannya tidak akurat atau ada lost,” ungkap Dhiyaul menyatakan keheranannya.

Anggota Komisi III ini juga menduga adanya kebocoran PAD dari Dinas Perhubungan lantaran kurangnya pengawasan dan seolah ada pembiaran sehingga sering terjadi pengutipan parkir liar.

Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Malah ada juga yang meminta Rp5000. “Jadi dari mana dasarnya bisa tak tercapai target. Hal ini juga mempengaruhi belanja daerah berupa program pembangunan yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Dhiyaul meminta agar Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi dan lebih optimal lagi memperbaiki kinerja untuk mencapai target PAD,

“Jangan nanti kesannya seolah ada pembiaran parkir di tepi jalan. Karena sekarang ini pun masih banyak parkir liar yang melakukan pengutipan tanpa ada karcis retribusi. Hal-hal seperti ini harus diperbaiki, jangan ada pembiaran lagi,”tukasnya. (red)

Artikulli paraprakJaksa Agung Melantik Majend TNI Wahyoedho Indrajit Sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang Baru
Artikulli tjetërJemaah Haji Kloter 08 Tiba di Asrama Haji Medan