Perda Inovasi Daerah Diharapkan Dapat Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Medan

229

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan seperti halnya yang sudah dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menegaskan hal tersebut saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di ruang rapat Paripurna, Selasa (22/08/2023).

“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya ranperda inovasi daerah, Pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.

Disampaikannya, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong, dimana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin. “Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” jelasnya.

Disampaikan Dhiyaul, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.

“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide/gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, ” harapnya.

Disampaikannya, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, ” jelasnya.

Pihaknya juga sangat berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.

“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan, ” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakPertimbangan Pemko Usulkan Perubahan Perda No 7/2021 Tentang RPJM 2021-2026 Dipertanyakan
Artikulli tjetërP-APBD 2023 Diparipurnakan, Sebesar Rp7,294 Triliun Bertambah 0,33%