Target PAD Retribusi Parkir Tepi Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Dipertanyakan

142

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti target Pendapatan Asli Daerah dari dua sektor yang menjadi primadona Pemerintah Kota Medan yakni Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menyampaikan, persoalan PAD dari dua sektor ini perlu mendapat perhatian karena selama ini tidak pernah mencapai target.

“Berdasarkan data dan dokumen Perubahan APBD yang kami terima, ada beberapa hal yang kami pertanyakan.Pertama Target PAD P.APBD 2023 pada retribusi parkir tepi jalan dan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing sebesar Rp. 51.067.685.558,- dan Rp. 952.054.109.305.

Kami melihat dalam dua tahun terakhir realitanya dari dua PAD tersebut tidak pernah mencapai target,” kata Dhiyaul saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (29/08/2023).

Terkait target ini, Fraksi PKS juga mempertanyakan alasan penetapan target tersebut dan strategi yang akan ditentukan dalam merealisasikannya.

“Apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam penetapan target PAD tersebut ? Dan apa yang menjadi langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mencapai target tersebut ? Mengingat apabila target tersebut tidak tercapai maka akan ada pengurangan belanja daerah. Mohon Penjelasannya, ” tanyanya.

Dijelaskan Dhiyaul, sesuai dengan Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, struktur P.APBD Kota Medan adalah, Pendapatan bertambah 23,911 milyar rupiah lebih (0,33%) menjadi 7,294 trilyun rupiah lebih.

Belanja berkurang 25,330 milyar rupiah lebih (0,32%) menjadi 7,843 trilyun rupian lebih
Pembiayaan Netto berkurang 49,241 milyar rupiah lebih (0,89%) menjadi 548,558 milyar rupiah lebih.

Tidak hanya soal PAD, dalam Pemandangan Umunya FPKS juga mempertanyakan sejumlah persoalan terkait persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) , adanya SiLPA pada Tahun 2022 yang berasal dari dana jasa bantuan perorangan, kemudian masalah banjir, kemudian pengangguran terbuka di Kota Medan yang mana menurut data BPS tahun 2023 jumlah pengangguran terbuka di Kota Medan sebesar 100.705 orang, datdays beli masyarakat, pembagian laba pada PUD Rumah Potong Hewan dan PUD dan soal jumlah usaha mikro yang ada di Kota Medan. (red)

Artikulli paraprakKapolres Tebing Tinggi Bagikan Buku ke Panti Asuhan Amaliyah
Artikulli tjetërNilai Kontrak Plaza Medan Fair Disoroti