Kecewa Penahanan Terdakwa Kasus KDRT, Kuasa Hukum Akan Datangi KY & Komnas HAM

236

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan inisial STD, kuasa hukum terdakwa, Jalimson Sipayung, dalam waktu dekat akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM di Jakarta.

Hal itu dilakukan, karena keputusan Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo dan kawan-kawan dinilai rancu dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dimana Majelis Hakim pada sidang tanggal 4 September 2023 lalu, secara langsung mengumumkan keputusan penahanan tanpa didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap kliennya.

Bahkan hingga pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (18/9/2023) ini, tindakan Majelis Hakim tidak berubah dan tetap melakukan penahanan, sehingga terkesan mengada-mengada.

“Pada tanggal 11 September 2023 lalu, kami sudah mengirimkan surat kepada KY. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya dari lembaga hukum tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa, Jalimson Sipayung.

Karena itu, lanjut dia, dalam waktu satu dua hari ini, pihaknya akan mendatangi KY untuk minta penjelasan soal surat pengaduan tersebut agar segera ditindak lanjuti.

Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga akan dibawa ke komnas HAM, karena, kata dia, melakukan penahanan kepada seseorang tanpa alasan yang jelas merupakan suatu pelanggaran kemanusiaan.

Adapun terjadinya dugaan KDRT tersebut, ungkap Jalimsong, diawali dengan perebutan kartu kredit antara kliennya dengan mantan istrinya.

Karena merasa tergores di bagian tangannya, sambung Jalimsong, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel dan selama proses penyidikan di Polres tersebut terdakwa tidak pernah ditahan.

“Selama proses penyidikan klien kami tidak pernah ditahan. Tapi kenapa sesampai di PN Tangerang kok ditahan,” tandasnya.

Menyikapi hal itu Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyo mengatakan, terdakwa di tahan karena di dalam KUHAP ada kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahan.

Sebab, tambahnya, pada sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, sehingga penahanan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan tersebut.

Terkait soal akan dilaporkannya Majelis Hakim ke KY dan Komnas HAM oleh kuasa hukum terdakwa, Arif mengatakan silahkan saja, karena itu hak dari kuasa hukum terdakwa. (mir)

Artikulli paraprakDPRD Medan Minta Buka Fasum Contempo
Artikulli tjetër32 Km Sungai Deli Mulai Dinormalisasi 27 September, Bobby Nasution Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga