Awasi Rumah Sakit Tolak Pasien UHC Alasan Kamar Penuh

228

MEDAN ketikberita.com | Banyaknya keluhan masyarakat Medan sering ditolak berobat gratis di Rumah Sakit (RS) Swasta alasan kamar penuh apabila menggunakan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) terus perhatian khusus Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. DPRD dan Pemko Medan sangat tidak setuju warganya mendapat pelayanan buruk dari RS.

“Dinkes harus memberikan sanksi tegas menindak pihak RS swasta yang menolak pasien UHC dengan berbagai alasan. Percuma kita sudah mengalokasikan anggaran Rp 247 Miliar tahun 2023 untuk mencover pasien UHC JKMB,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat rapat konsultasi pembahasan P APBD 2023 dengan Dinkes Kota Medan di ruang komisi II gedung dewan, Senin (11/9/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST didampingi Syaiful Ramadhan, Janses Simbolon, Johanes Hutagalung dan Wong Cun Sen. Sementara dari Dinkes Medan dihadiri Kadisnya dr Taufik Ririansyah bersama Edi Subroto dan Nur Tri Utami Kurnia.

Menurut Sudari, bagi RS yang memberikan pelayanan diskriminiasi apalagi menolak pasien UHC JKMB supaya diberikan sanks berupa pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Atau cabut izin operasionalnya, Pemko harus tegas guna memberi efek jera,” saran Sudari asal politisi PAN itu.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Medan dr Taufiq Ririansyah menyambut baik saran DPRD Medan. Pihaknya tetap berharap dukungan dari dewan guna pengawasan terhadap RS menolak pasien alasan kamar penuh. “Kami akan tetap mengawasi,” paparnya.

Pada kesempatan itu Taufiq Ririansyah kembali menegaskan, bagi Ruma Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC JKMB.

“Pasien yang datang harus dilayani dengan baik dan mendapat perawatan dulu. Apabila memang kamar benar benar penuh, pihak RS harus bertanggungjawab merujuk pasien ke RS lain,” terang Taufiq.

Ditegaskan Taufiq lagi, Rumah Sakit wajib menerima pasien UHC JKMB. Kalau kelas 3 penuh, silahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Sedangkan pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab penuh mengawasi pihak RS yang melanggar kerjasama,” tambah Taufiq.

Kemudian, antara DPRD Medan dan Dinkes Medan sepakat untuk menyatukan persepsi kolaborasi mensukseskan program UHC JKMB. Begitu juga soal pengawasan, akan melakukan sidak bersama ke RS. (red)

Artikulli paraprakPemko Diminta Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Sederhanakan Perizinan
Artikulli tjetërKunjungi UMKM, Polres Tebing Tinggi Minta Jaga Kondusifitas di Lingkungan Kerja dan Tempat Tinggal