SERANG (Banten) ketikberita.com | Pekerjaan rehab saluran irigasi atau sekunder yang berlokasi di kampung Sinaba, kelurahan Kilasah,kecamatan Kasemen kota Serang,dalam pantauan awak media dilokasi kegiatan tidak menemukan adanya PIP (Papan Informasi Pekerjaan), Sabtu (29/07/2023).
Irigasi ini masih dalam proses pengerjaan, terpantau pemasangan batu tidak rata, banyak rongga pada setiap susunan batunya, adukannya tidak melekat pada batu.
Informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja menjelaskan bahwa dia bekerja untuk orang balai besar yang bernama Santoni.
“Saya bekerja disini atas perintah Pak Santoni dari balai besar,untuk jelasnya coba tanyakan ke ketua RT namanya Satori di kampung Sinaba”,Jelas pekerja dengan singkat.
Satori ditemui dirumahnya memberikan keterangan yang sama dengan pekerja, bahwa ini kegiatan dari balai besar.
“Saya disuruh mengawasi dan mengambil dokumentasi dan saya hanya membawa para petukang,nanti urusannya sama orang balai yang namanya pak Santoni”,Jelas Satori.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan lokasi proyek
,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek,kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Kegiatan ini juga dinilai telah mengabaikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sampa berita ini tayang, baik dari dinas terkait maupun dari pihak balai belum ada penjelasan. (HIN)