MEDAN ketikberita.com | Sebagai upaya penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menghadirkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk pemberdayaan PKL di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Di samping itu menantu Presiden Joko Widodo ini juga menginginkan, melalui Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan tersebut, keberadaan PKL nantinya dapat selaras dengan perkembangan Kota Medan menjadi kota yang aman, nyaman, tertib, bersih sekaligus sebagai kota wisata.
Rabu (19/7) malam, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melaunching Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai diamanatkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan yang dipusatkan di kawasan kuliner Pagaruyung Jalan KH Zainul Arifin, Medan. Dengan demikian aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah merupakan kawasan yang bebas dari adanya kegiatan maupun aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan tempat Pendidikan. Sedangkan Zona Kuning merupakan kawasan yang diperkenankan berjualan namun di jalan-jalan maupun wilayah tertentu dengan jam tertentu. Sementara Zona Hijau adalah lokasi yang telah ditetapkan untuk PKL melakukan aktivitas tanpa ada waktu.
Launching penetapan Zonasi PKL ini mendapat dukungan Syafruddin Pohan selaku Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara sekaligus pengamat publik. Dikatakannya, penetapan zonasi perlu dilakukan karena menyangkut kenyamanan dan estetika Kota Medan.
“Bagaimana pun, zonasi menyangkut kenyamanan dan estetika kota meliputi penataan ruang publik Kota Medan sebagai destinasi wisata. Termasuk visi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menetapkan Medan sebagai The Kitchen of Asia,” kata Syafruddin Pohan saat dihubungi, Selasa (25/7).
Sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Aktivitas PKL, Syafruddin berharap agar peraturan ini akan memberi kepastian hukum bagi PKL di Kota Medan. Namun, ungkapnya, perda ini belum ada Peraturan Wali Kota (perwal) sebagai petunjuk teknis seperti apa Zona Merah, Kuning dan Hijau itu nanti ditetapkan.
Jika Perwal itu diterbitkan, bilang Syafruddin, maka perlu melibatkan 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan dan 21 kecamatan yang wilayahnya ada pada yurisdiksi masing-masing. “Maka itu saya berharap agar Perwal secepatnya dikeluarkan Wali Kota,” harapnya. (red)