KPP Binjai dan Polonia Sita Aset Penunggak Pajak Serentak

339
Foto: JSPN KPP Pratama Medan Polonia berkoordinasi dengan pegawai bank penyimpan aset penunggak pajak terkait pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak.

MEDAN ketikberita.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, yaitu KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang (Kamis, 13/7).

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady William Sitorus didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Marhinggan Tamba beserta pelaksananya Willy Syahputra, melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 Juta di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp36,6 Juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Polonia Muhammad Syafrizal turut melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp12,5 Juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Proses tersebut turut dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Medan Polonia lainnya Pilemon Ginting dan dibantu oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam Muhammad Fauzi Syam Sipahutar. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 Juta.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (r/red)

Artikulli paraprakPj. Walikota Tebing Tinggi : Aplikasi Sicantik Cloud Optimalkan Pelayanan Perizinan Pada Sektor Kesehatan
Artikulli tjetërDukung Launching Penetapan Zonasi PKL, Akademisi: Menyangkut Kenyamanan & Estetika Kota