Polres & DPRD Kota Tangerang Sepakati Kerjasama Hukum dalam Pembuatan Perda

172

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | DPRD Kota Tangerang melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan kerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota terkait bantuan pengamanan dan pembentukan produk hukum di lingkungan DPRD Kota Tangerang.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/7/2023).

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan ini memang sangat diperlukan dengan adanya perkembangan jaman dan adanya zona hukum yang berkembang, seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Kombes Pol Zain Nugraha terkait dengan kamtibmas, seperti masalah miras dan penyalahgunaan narkoba.

“Inilah yang perlu di upayakan kerjasama antara DPRD dan Polres Metro Tangerang Kota. Nanti DPRD akan melakukan diskusi apa yang menjadi masukan dari pihak kepolisian tentang beberapa Perda yang perlu ada penyegaran-penyegaran seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres tentang perda miras yang hanya sampai penjual miras saja tidak sampai pembeli mirasnya,” jelas Gatot Wibowo.

Dengan adanya MoU ini, Gatot berharap DPRD dan Polres bisa saling memberikan masukan dan informasi didalam Kamtibmas. Nantinya dari Kepolisian bisa memberikan masukan untuk DPRD dalam membuat perda-perda. “Jadi nanti dibagian perda-perda melakukan konsultasi dengan kepolisian mengenai isu-isu hangat yang ada di tengah lingkungan masyarakat,” jabar Gatot.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kota Tangerang yang telah membuat terobosan dengan kerjasama ini.

Dalam isi nota kesepahaman ada beberapa point yang menjadi pembahasan dalam paripurna, antara lain adanya pertukaran data informasi, bantuan pengamanan, kemudian pembuatan produk hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan beberapa kegiatan lain yang telah disepakati.

“Semoga dengan ditandatangani MoU ini akan tercapai kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Serta menghasilkan produk hukum yang dapat mengimbangi dinamika perkembangan di masyarakat serta mendapatkan legitimasi hukum dari masyarakat luas,” pungkas Kapolres. (mir)

Artikulli paraprakGeng Motor dan Begal Marak Di Kota Medan, Irwan Saputra : Sekolah Harus Kembali Hidupkan Ekstrakulikuler Kelompok Pecinta Alam
Artikulli tjetërKPPU Jatuhkan Total Denda 28 Milliar Dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM