Diskominfo Aceh Singkil Gelar Sosialisasi DIP

171

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskminfo) Kabupaten Aceh Singkil laksanakan acara Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan pada Senin, (17/07/2023). di Opromm Setda kab Aceh Singkil.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Azmi, yang diikuti oleh seluruh SKPK yang membidangi urusan PPID pelaksana Setdakab Aceh Singkil dan di selenggarakan selama dua hari yaitu 17 -18 Juli 2023.

Dalam sambutannya Azmi mengatakan setiap badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi. Sesuai UUD No 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi,” ujar Azmi.

Azmi melanjutkan, keterbukaan informasi publik tidak selamanya terbuka secara utuh, tidak semua informasi publik dapat diberikan, mengingat dampak atau konsekuensinya dalam dimensi hukum, ekonomi, politik dan sosial yang berpotensi memberikan persoalan kelembagaan institusi, ujarnya.

“Untuk diketahui, Uji Konsekuensi Informasi ini adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima Sebelum menolak permohonan informasi publik. (R84)

Artikulli paraprakAnggota DPRD Siap Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholder
Artikulli tjetërBobby Nasution Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Aktif Jaga Ketersediaan Energi Berkelanjutan