MEDAN ketikberita.com | KPPU akan menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait tumpukan ratusan ton pupuk subsidi di Gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Kepala Kanwi I KPPU, Ridho Pamungkas yang didampingi Kabid Penegakan Hukum, Hardianto dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman (17/7).
Dalam pertemuan tersebut, Abyadi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam temuan Ombudsman antara lain banyak petani yang terdaftar di RDKK tidak mendapatkan pupuk subsidi, sementara ada yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan atau memperjualbelikan. Selain itu, banyak ditemukan pupuk subsidi dijual di atas HET.
“Ironisnya, temuan Ombudsman Sumut ini terjadi di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. Hingga kini, kami masih melakukan pengembangan atas adanya temuan tersebut” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan pihaknya akan memanggil Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU nomor 5/99. Tapi jika stok menumpuk karena peruntukan untuk musim tanam berikutnya, tentunya dapat kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih” pungkasnya. (red)