FPAN: Pembangunan Gedung di Kota Medan Harus Menjaga Kekayaan Budaya dan Peninggalan Sejarah

232

MEDAN ketikberita.com | DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana, Selasa (4/7/2023).

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan dalam pemandangannya meminta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah

Juru Bicara FPAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST dalam pemandangannya pengajian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,”kata Edi Saputra, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Makanya, lanjut Edi Saputra yang juga Sekretaris FPAN DPRD Kota Medan, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.

“Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ono bersedia melakukan penelitian serius dan kontinyu, membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.

“Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,”kata Edi Saputra

Dijelaskan, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan. Selain itu, menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

“Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana yang merusak.

Selain itu, FPAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurang eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai

“Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan. Pemberlakukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,”katanya.

Makanya Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan disampaikan Walikota Medan ada empat tujuan, yakni pertama memberikan kepastian hukum. Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, ketiga menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan keempat mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

Untuk itu, FPAN dalam pemandangannya meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.

Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman.Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,”sebut Edi Saputra. (red)

Artikulli paraprakSektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Di Tengah Divergensi Perekonomian Global
Artikulli tjetër30 Tahun Dompet Dhuafa, Belajar Melayani dan Memberdayakan Kaum Dhuafa