Bawa Sabu 7,26 Gram, Pria Asal Binjai Ketangkul Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Di SPBU

256

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria asal Kota Binjai berinisial GM (48), harus meringkuk di jeruji besi setelah diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumut lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.

GM, ditangkap petugas saat ia berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Jumat (16/6/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, telah membenarkan adanya penangkapan dimaksud. Hal ini disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media pada Sabtu (17/6) dalam keterangan persnya siang tadi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku GM merupakan warga Kota Binjai yang tinggal di Jalan Temput, Lingkungan V, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Dia ditangkap lantaran petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, diduga membawa narkotika Sabu, sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, saat itu pelaku sedang berada di SPBU Jalan Setia Budi Kota Tebingtinggi, lantaran menaruh curiga padanya, lalu petugas menghampiri pelaku, kemudian melakukan pemeriksaan serta menggeledahnya.

”Di TKP tersebut, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkusan Sim Card warna merah, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 7,26 Gram dari penguasaan pelaku,” ungkap AKP Agus.

Dilanjutnya, petugas juga menginterogasi pelaku terkait barang bukti sabu yang ditemukan, saat itu pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas benar miliknya, sehingga petugas menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas penangkapan terhadap pelaku dan adanya barang bukti yang ditemukan akhirnya petugas melakukan penahanan terhadap pelaku, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakKantongi Sabu, Pria Asal Sergai Diciduk Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 1,81 Gram
Artikulli tjetërSiswa Latja Laksanakan Patroli ke Objek Vital