TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Gerak cepat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumut dalam melakukan pengembangan kasus kepemilikan Narkotika Sabu-sabu membuahkan hasil. Dimana seorang pria berinisial LA alias Reza (44), telah berhasil ditangkap pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H bersama Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media, mengungkapkan kebenaran adanya penangkapan seorang pria terkait kepemilikan Narkotika Sabu-sabu dari pengembangan kasus sebelumnya, Minggu (11/6) pagi.
”Benar, kita telah lakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku LA alias Reza, tepat pada saat pelaku berada dirumahnya di Huta III, Afdiling VII Bandar Betsy I, Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun,” sebut Kasi Humas.
Dijelaskan bahwa penangkapan terhadap LA alias Reza ini atas dasar pengembangan kasus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KUS alias Sikus (41), warga Patumbak Kabupaten Deliserdang, pada saat berada di Kota Tebingtinggi, tepatnya Jumat (9/6) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang ada padanya sebanyak 2,95 Gram.
”Saat ditangkap, KUS alias Sikus mengakui dihadapan petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kalau barang bukti Sabu 2,95 Gram miliknya yang di dapat dari seorang pria berinisial LA alias Reza warga Kabupaten Simalungun,”
Atas keterangan KUS alias Sikus itulah, akhirnya petugas bergerak cepat untuk meringkus LA alias Reza dan berhasil menangkapnya, kata AKP Agus.
Diceritakan Kasi Humas bahwa pelaku LA alias Reza ini merupakan seorang karyawan BUMN di perkebunan Bandar Betsy. Dari penangkapan terhadapnya petugas juga berhasil menemukan barang bukti daun kering beserta biji dan batang, di duga Narkotika jenis Ganja sebanyak yang terbungkus kertas warna putih seberat 2,41 Gram.
Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik dan 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan oleh petugas semua barang bukti yang ditemukan dari penguasaan pelaku Reza disita sebagai barang bukti penangkapan, ungkap AKP Agus.
Kemudian, lanjut Kasi Humas bahwa petugas menginterogasi pelaku LA alias Reza terkait Sabu 2,95 Gram yang dimiliki pelaku KUS alias Sikus, lalu Reza mengakui dan membenarkan bahwa ia telah menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sikus, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung menggelandangnya beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebinggtinggi untuk dilakukan proses perkaranya lebih lanjut.
”Kini LA alias Reza sudah ditahan dan mendekam dalam Sel tahanan Satres Narkoba dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Joncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan. (ar)