Kasus Sabu 2,95 Gram, Seorang Supir Warga Patumbak Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

266

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KUS alias Sikus (41), tepatnya Jumat (9/6/2023) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan terhadap KUS alias Sikus, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebinggtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan pada Sabtu (10/9) malam.

Disebutkan bahwa ada seorang pria bekerja sebaga supir telah ditangkap Satres Narkoba terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu, ucap Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Agus bahwa pria berinisial KUS alias Sikus adalah warga Jalan Pejuang, Pasar 2 Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap petugas saat berada di Jalan Ir. H. Djuanda Lingkungan I, Gang Keluarga, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tepatnya di teras rumah, katanya.

Dari penangkapan terhadap KUS alias Sikus tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal dalam plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 2,95 Gram dari penguasaannya. Selain itu, 1 (satu) potongan kertas putih beserta 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih juga turut disita petugas sebagai barang bukti penangkapan terhadapnya, beber Kasi Humas.

Dilanjutnya, petugas melakukan interogasi dan menanyakan kepada KUS alias Sikus milik siapa barang bukti Sabu tersebut dan dari mana ia mendapatkannya, lalu ia menjawab kalau Sabu itu miliknya yang di dapat dari seorang pria di Kecamatan Simalungun.

Kemudian, petugas pun menggelandang Sikus ke kantor Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terhadap kasusnya.

Akibat perbuatannya, KUS alias Sikus akhirnya mendekam di Sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebinggtinggi. Kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakAkses Menuju Laut di Persempit, HNSI Kecamatan Tanara Lakukan Perlawanan
Artikulli tjetërPengembangan Kasus Sabu Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Reza, Didapati Barbut Ganja 2,41 Gram