Pengedar Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbut 21 Butir Diamankan

226

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial REL (18), ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi atas kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis pil Ekstasi di wilayah hukum Polres Tebinggtinggi.

”Dia, pelaku REL ditangkap petugas saat berada di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang tak jauh dari rumah tempat tinggalnya, Jumat (9/6/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB”.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangannya kepada media yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers pada Sabtu (10/6).

”Benar seorang pria berinisial REL sudah berhasil diamankan, bersamanya petugas menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil warna biru muda berlogo tengkorak, diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat 7,13 Gram,” sebut AKP Agus.

Dilanjutnya, pelaku REL di tangkap petugas atas maraknya peredaran narkoba dan adanya warga yang meminta dirahasiakan identitasnya, telah menghubungi petugas dan mengatakan bahwa ada seorang pria disekitar Jalan Kumpulan Pane sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis Ekstasi dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya dan ciri-ciri rumahnya, dimana aktifitas pria itu sudah sangat meresahkan warga sekitar, kata AKP Agus.

Masih Kata Kasi Humas, atas adanya informasi warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan sekitar pukul 03.30 WIB, disana petugas melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berjalan kaki seorang diri, sehingga petugas langsung menghampirinya dan memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian, pelaku menyebutkan identitasnya dan sesuai dengan yang diinformasikan warga, namun pelaku panik dan kaget sehingga petugas melakukannya penggeledahan terhadapnya dan berhasil menemukan narkotika jenis pil warna hijau berlogo tengkorak, diduga pil Ekstasi.

”Ya, petugas temukan dari saku celana sebelah depan yang dipakai pelaku ada 21 butir pil warna hijau, diduga narkoba jenis Ekstasi yang dibungkus pelaku menggunakan kertas tissu,” beber Kasi Humas.

Selanjutnya, setelah mendapati adanya barang bukti pil ekstasi dari pelaku, petugas langsung menginterogasinya dan pelaku mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan benar miliknya, sehingga petugas bergegas membawanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.

”Kini REL sudah ditahan dan atas perbuatannya itu, ia akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Terang Kasi Humas AKP Agus Arianto menegaskan. (ar)

Artikulli paraprakPekerja Kantoran Kerap Jalani Sedentary Lifestyle. Apa Bahayanya? Ini Penjelasan dan Tips dari Sequis
Artikulli tjetërUrutan Pertama Penerima Satya Lencana Wira Karya di Penas XVI KTNA, Gubernur Edy Rahmayadi Teladan Terbaik Urusan Ketahanan Pangan