2 Pria Ini Curi Kabel Feeder Milik PT. XL Axiata, Akhirnya Diamankan Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi

277

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Sektor (Polsek) Sipispis Polres Tebingtinggi telah menerima laporan perkara kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pria. Laporan perkara kasus pencurian itu diterima Polsek Sipispis pada Rabu (31/5/2023) lalu, sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Sipispis AKP Saepulah melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan adanya laporan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dimaksud.

Kepada media, Kamis (1/6), Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan bahwa ada kasus pencurian Kabel Feeder milik PT XL Axiata Site ID B.985 Simalas, tepatnya terjadi di Tower ID SUM–SU-SRH-1278 Site Adreas Kampung Kebun sayur Dusun I Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang terjadi pada Rabu (31/5/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa kasus pencurian itu telah dilaporkan ke Polsek Sipispis oleh Ari Ansyah, lk (35), warga Jalan Kenari Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Ia merupakan pekerja CME PT. Putra Mulia Telekomunikasi dan dalam hal ini sebagai kuasa mewakili PT. XL Axiata, sebut Agus.

Dilanjutnya, bahwa dalam hal ini, Ari Ansyah melaporkan 2 (dua) orang pria yakni Su alias Martel, (43) dan MN alias Ucok (53) yang mengaku sebagai warga Dusun IV Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai. Kedua pelaku dilaporkan atas kasus pencurian Kabel Feeder milik PT XL Axiata Site ID B.985 di Desa Simalas dan kini sudah diamankan di Polsek Sipispis, kata Agus.

Diungkapkan Kasi Humas bahwa kasus pencurian ini diketahui pelapor pada Rabu (31/5) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pelapor Ari Ansyah dihubungi oleh Bapak Sinaga selaku penjaga Tower Site ID 12180002 Simalas bahwa ada dua pria yang mencuri kabel feeder tower dan kedua pria itu sudah berhasil ditangkap dan diamankan pada saat keduanya hendak pergi membawa kabel hasil curiannya dengan mengendarai Sepeda Motor, ungkap Agus.

Selanjutnya, atas pencurian yang dilakukan kedua pelaku, kini PT. XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 15.050.000,- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian terdiri Kabel feeder 75×6 tarikan 450 meter dengan harga Rp. 11.250.000 (sebelas Juta dua ratus lima puluh ribu), Jumper Feeder To MRFU 6 pcs dengan Harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, Konektor Feeder 6 pcs dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga membuat laporan ke Polsek Sipispis dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses perkara lebih lanjut.

”Kini kedua pelaku Su alias Martel dan MN alias Ucok sudah ditahan di Polsek Sipispis. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakKecelakaan Maut di Tebing Tinggi Sebabkan Pengendara Honda Vario Meregang Nyawa
Artikulli tjetërPj Waliota Tebing Tinggi Bertindak Sebagai Irup pada Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023