TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria senasib sepenanggungan, telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu pada Jumat sore (26/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pria itu ditangkap saat berada di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dengan barang bukti sabu yang ditemukan petugas sebanyak 1,40 Gram.
Adanya penangkapan terhadap kedua pria itu telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Selasa (30/5) di Mapolres Tebingtinggi.
”Benar, ada dua pria ditangkap petugas Satres Narkoba, kedua pria itu ditangkap saat berusaha bersembunyi di dalam WC,” kata Kasi Humas.
Disebutkan AKP Agus bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial YI (26) warga Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan RMN (24) warga Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Lawang, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, sebutnya.
Lanjut Kasi Humas bahwa YI dan RMN ditangkap petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang meminta identiasnya dirahasiakan. Saat itu ia menyampaikan kepada petugas bahwa ada dua orang pria di duga memiliki narkotika sabu di Jalan Ir. H. Juanda Gang Bukit Barisan Kelurahan Tanjung Marulak.
”Informan itu menyebutkan identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud, sehingga petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ucap Kasi Humas.
Kemudian lanjutnya lagi, setibanya petugas dialokasi sekitar pukul 17.00 WIB, disana petugas melihat ada dua orang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di dalam WC, sehingga saat itu, petugas langsung masuk ke dalam WC untuk mengamankan keduanya serta melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat dan berhasil menemukan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dengan berat 1,40 Gram yang di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku YI.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni beberapa plastik klip kosong, satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas di temukan berserakan di atas lantai WC serta satu unit Hp android merk Vivo warna biru dan uang tunai berjumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), ungkap AKP Agus.
Selanjutnya, dari pengakuan kedua pelaku setelah diinterogasi petugas dan cukup bukti akhirnya, keduanya digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kini dua sekawan YI dan RMN sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)