Pemdes Kampung Pulo Sarok dan BPKam Bersama – sama Rancang Pembentukan Qanun Desa

386

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kampung Pulo Sarok bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) gelar rapat rancangan pembentukan Qanun Desa Pulo Sarok terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Desa setempat, Rabu, (16/5/2023).

Irvan Sury anggota BPKam Desa Pulo Sarok saat dikonfirmasi menjelaskan mengenai pembahasan rancangan Qanun Kampung ini sudah dua kali dibahas. Namun saat ini sedang masih dalam tahap proses perancangan Qanun. Ujarnya

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Qanun ini adalah menjamin kepastian hukum atas ketertiban umum di Kampung Pulo Sarok, terwujudnya ketertiban umum di wilayah Kampung Pulo Sarok. Pungkasnya

Lanjut Irvan, mengatakan di antara Qanun yang sebagian sudah dirancang tentang ketertiban tersebit diantaranya, tertib jalan, sungai, saluran kolam, pinggir pantai, tertib lingkungan, tempat usaha, tempat penginapan, bangunan, tertib sosial, tertib hewan ternak, tertib pelaksanaan syariat islam, tertib tempat hiburan. Ucapnya

Terakhir, Irvan menyampaikan rancangan Qanun masih ada tambahan lagi rancangan – rancangan Qanun lainnya yang sedang dalam proses pembentukan. Tutupnya. (R84)

Artikulli paraprakBersama Wagub Musa Rajekshah, Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura
Artikulli tjetërBupati Sidrap Lepas Kontingen Pencak Silat Kodim 1420 Sidrap dalam Rangka Mengikuti Turnamen Pencak Silat Piala KASAD