DELI SERDANG (Sumut) ketikberita.com | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 151/Pdt.g/2022/PNL/BP di Ruang Sidang 5 dengan agenda pembacaan putusan.
Tanpa dihadiri pihak penggugat, Majelis Hakim yang diketuai Endang Sri Natutuaparaya, dengan anggota Eduward Sihaloho dan Sulaiman serta Panitera Pengganti, Chandra Sianturi, setelah menyatakan sidang terbuka untuk umum, dalam amar putusannya, menolak gugatan para penggugat, yakni Wagimun dan Yenti.
Bahwa dalam perkara perdata ini, Wagimun dan Yenti, menggugat tergugat satu, Herbert Benyamin Pasaribu, tergugat dua, Kepala Desa Telaga Tujuh, dan tergugat tiga, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deli Serdang, terkait penerbitan sertifikat seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh, Labuhan Deli, Deli Serdang yang merupakan milik sah dari tergugat satu, yakni Herbert Benyamin Pasaribu.
“Menimbang setelah memperhatikan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang sesuai dengan perkara ini, memperhatikan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, mengadili gugatan penggugat satu dan dua serta para tergugat, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 450.000,” ucap Endang Sri Natutuaparaya, dalam putusannya, Rabu (10/05/2023), di PN. Lubuk Pakam, Jalan Sudirman, Patapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua majelis hakim, Endang Sri Natutuaparaya, setelah membacakan putusan itu, memberikan waktu selama empatbelas hari kepada penggugat untuk melakukan upaya banding. Kemudian sidang dinyatakannya selesai sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 12.00 WIB, sempat molor tiga jam karena majelis hakim ada jadwal sidang lain.
Seusai sidang, kuasa hukum Herbert Benyamin Pasaribu yakni Panangian Sinambela (foto), kepada media menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
“Saya mengapresiasi putusan tersebut dan saya juga berterimakasih kepada para majelis hakim karena telah mempedomani ketentuan hukum perdata yang ada. Sebab kepemilikan tanah seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh adalah atas nama klien saya, Herbert Benyamin Pasaribu.
Dan sebenarnya tidak ada lagi alasan Wagimun dan istrinya Yenti, untuk melakukan gugatan atas keabsahan kepemilikan tanah milik klien saya sebab sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah incraht,” jelas Panangian.
Ditambahkannya, bahwa masalah tanah tersebut sudah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan juga sudah sampai pada tingkat peninjauan kembali, dan kesemua putusan pada tingkatan sidang itu, dalam putusannya memenangkan kliennya, Herbert Benyamin Pasaribu. (red)