TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personil opsnal unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial SH alias Atok (40), atas dugaan kasus tindak pidana kepemilikan atau menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku SH alias Atok ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit di sekitar bantaran sungai padang yang berada di Jalan Letda Sujono, Gang Kota Usang, Linkungan III Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, tepatnya Rabu (10/5/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam siaran persnya kepada media, Kamis (11/5) sore, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial SH alias Atok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
”Benar petugas telah menangkap SH alias Atok beserta barang bukti narkotika sabu-sabu yang dimilikinya,” ucap Kasi Humas.
Diterangkannya, bahwa pelaku SH alias Atok merupakan seorang buruh dan beralamat di Jalan Letda Sudjono Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
”Saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku SH alias Atok mencoba melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang,” kata AKP Agus.
Akan tetapi, petugas langsung mengejar dengan cara ikut terjun ke sungai sehingga SH alias Atok berhasil diamankan di seberang sungai. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
Selanjutnya dari lokasi penggerebekan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 6 (enam) paket kecil sabu dan kantongan hitam berisi 7 (tujuh) paket sedang berisi narkotika Jenis sabu serta barang bukti lain berupa 1 box warna hitam di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) pisau carter dan 1 (satu) gunting, ujar AKP Agus.
Dilanjutnya, petugas pun melakukan interogasi kepada pelaku SH alias Atok dan ia mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya dengan harga 350.000 per gram dengan tujuan untuk dijualnya kembali guna mendapatkan keuntungan, sehingga petugas menggelandang pelaku bersama barang bukti sabu dengan total berat 10,14 gram ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.
”Kini SH alias Atok sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebinggtinggi. Ia akan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, pungkas Kasi Humas. (ar)