Status Lahan Belum Jelas Peresmian Hutan Kota Singkil Utara Menjadi Terhambat

304

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Rencana peresmian “Hutan Kota” di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, mendapatkan kendala. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, terpaksa menunda peresmian tersebut lantaran status lahan yang belum jelas memicu protes dari masyarakat.

Dalam peristiwa Rabu, 10 Mei 2023, Marthunis yang didampingi oleh Kepala Plt Dinas DLH Faisal, dihadapkan pada adu mulut dengan sejumlah warga yang menolak peresmian. Meski penanaman pohon sudah dilakukan di lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut, permasalahan status lahan menjadi hambatan utama.

Hamdani, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan ketidak setujuan warga Desa Kampung Baru terhadap rencana pendirian Taman Hutan Kota. Menurutnya, keberadaan Taman Hutan ini tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi warga. Selain itu, lahan yang digunakan masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) PT Lembah Bhakti.

Hamdani juga menambahkan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai karena tidak diundang dan dilibatkan dalam peresmian tersebut.

Sementara Kepala Desa Kampung Baru, Slamet, mengungkapkan bahwa protes masyarakat muncul karena ketidakjelasan status lahan. Ia mengakui adanya kesalahpahaman yang menimbulkan ketidaksetujuan warga. Padahal, kehadiran Taman Hutan Kota akan mengubah wajah desa menjadi lebih asri dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan jumlah pengunjung.

Pemerintah Kabupaten berencana mengadakan diskusi dengan Kantor Pertanahan Vertikal dan perusahaan perkebunan terkait untuk memastikan status lahan. Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menegaskan bahwa kontroversi lahan Hutan Kota akan diselesaikan secara transparan agar dapat diketahui pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Marthunis menyebut bahwa permasalahan ini muncul akibat ketidakjelasan status lahan, sehingga harus dipastikan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut dalam koridor regulasi.

Setelah mendapat penjelasan dari Pj Bupati Aceh Singkil dan Keuchik, suasana perlahan mereda dan masyarakat membubarkan diri. Kontroversi lahan ini diharapkan segera diselesaikan agar rencana peresmian Hutan Kota Singkil Utara dapat kembali dilaksanakan.
(R84)

Artikulli paraprakSetda Kota Gunungsitoli Membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Artikulli tjetërKPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng