Curi Daun Pintu Perumahan, Dua Pria Kompak Satu Sel Lebaran di Tahanan Mapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi

459

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang pria di adukan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku itu diadukan ke Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi pada Jum’at (21/4/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB oleh Alfirzan, Lk (47), warga Jalan Bakti Gang Pendidikan, Lingkungan III Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebinggtinggi dengan bukti laporan Nomor : LP/B/07/ IV/2023/TT. HILIR, tertanggal 21 April 2023.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada media, tepatnya Sabtu (22/4) malam, sekira pukul 21.50 WIB, disebutkan bahwa kasus pencurian terjadi pada tanggal 21 April 2023 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yakni Poniman, Lk (32), warga Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V, Perumahan Salsabila, Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

”Ia, Poniman menyampaikan kepada pelapor Alfirzan bahwa pintu perumahan Salsabila telah dicuri,” kata Kasi Humas.

Dilanjutnya, mengetahui dan mendengar laporan dari saksi Poniman bahwa pintu perumahan Salsabila telah dicuri. Sehingga Alfrizan mengajak Poniman untuk mencari pelaku dan saat melakukan pencarian, Alfrizan dan Poniman bertemu dengan salah satu diduga pelaku yang bernama Adi Surono alias Dowo yang bekerja sebagai penjaga malam di Perumahan tersebut, sebutnya.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa Adi Surono yang diduga sebagai pelaku, ikut serta mencari pelaku pencurian. Pada saat ikut melakukan pencarian, Adi Surono bertemu dengan diduga pelaku yakni Frans Jekson Simanjuntak, Lk (34), ia merupakan warga Jalan Penghulu Tarif, Komplek Perumahan Salsabila, Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

”Saat itu Adi Surono melihat Frans Jekson sedang mengangkat handle pintu dan mengaku dia di ajak oleh seorang laki – laki yang telah melarikan diri. Sedangkan yang menunjukkan lokasi yang mau dicuri adalah Adi Surono yang bekerja sebagai penjaga malam di Komplek Perumahan Salsabila tersebut,” ungkap Kasi Humas.

Atas pencurian yang dilakukan para pelaku, korban yakni Yunasril, Lk (46), seorang Notaris di Jalan Negara Sei Rampah, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah kehilangan 2 (dua) Daun Pintu dan 2(dua) Set kunci pintu dengan taksiran mengalami kerugian sebesar 1.900.00.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga korban Yunasril meminta Alfirzan untuk melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Padang Hilir, terang Kasi Humas.

Nasib sial kini kedua pelaku Adi Surono alias Dowo dan Frans Jakson Simanjuntak telah ditagkap polisi Polsek Padang Hilir dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara”, pungkas Kasi Humas. (Ar)

Artikulli paraprakTerima Audiensi SMSI, Bupati Nias Ya’atulo Gulo Harapkan Pers Semakin Berperan Edukasi Masyarakat
Artikulli tjetërPimpinan Dewan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran